Jakarta -
Bank Indonesia (BI) membuat aturan baru soal uang muka (down
payment/DP) kredit pembelian mobil dan motor lewat bank. Untuk DP kredit
motor minimal 25%, sementara mobil 30%.
Gubernur BI Darmin
Nasution mengatakan, aturan ini sudah dipersiapkan lama dan akhirnya
dikeluarkan sekarang untuk menahan laju kredit konsumsi sehingga tidak
berlebihan dan menimbulkan gelembung berbahaya.
"Kita keluarkan
saja sehingga kalaupun kita terus mendorong pertumbuhan kredit misalnya,
pertumbuhan kreditnya itu yang sifatnya agak konsumtif itu yah sedikit
lebih lambat," kata Darmin di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat
(16/3/2012).
Darmin mengatakan, prinsip kehati-hatian juga
menjadi dasar BI menerapkan aturan baru ini kepada perbankan. Selain
bank, ujar Darmin, batas DP kredit motor dan mobil lewat multifinance
juga akan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam LK).
"Bapepam juga hari ini mengeluarkan aturan
yang sama untuk perusahaan pembiayaan. (multifinance) dengan persentasi
yang sedikit berbeda. Kalau nggak salah DP-nya 5% lebih rendah di
sana," jelas Darmin.
Pertumbuhan kredit pemilikan kendaraan
bermotor (KKB) tahun lalu 33% atau di atas rata-rata pertumbuhan
keseluruhan kredit. Ini yang akan ditahan oleh BI lewat aturan baru
tersebut.
Selain memperlambat pertumbuhan kredit konsumsi, aturan
DP ini juga bakal memperlambat laju impor produk otomotif yang cukup
deras ke dalam negeri.
BI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor
14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada
bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit
kendaraan bermotor (KKB). Kini, down payment (DP) kendaraan bermotor
roda dua wajib sebesar 25%.
Sesuai ketentuan BI, maka berikut aturan DP kendaraan baru yang wajib dilaksanakan bank :
DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.
Adapun ketentuan kendaraan produktif yakni merupakan kendaraan angkutan
orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak
berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu atau diajukan oleh
perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang
dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan
operasional usaha yang dimiliki.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012. (dnl/dru) Jumat, 16/03/2012 15:20 WIB/ www.detik.com
Terima kasih telah mengunjungi blog ini. Melalui layanan ini saya berharap bisa mendapatkan kesempatan untuk dapat melayani anda sebaik-baiknya. Adapun layanan yang saya sediakan :
- Pembelian unit baru cash maupun kredit dengan suku bunga bersaing
- Trade in/ Tukar tambah semua merk
- Pendaftaran dan perpanjangan Asuransi
- Pemasangan Accessories
- Aplikasi Anti Karat, Pelindung Cat dan Peredam Suara
Untuk informasi silahkan menghubungi saya kapanpun dengan :