Total Tayangan Laman

Minggu, 18 Maret 2012

DP Kredit Motor di Bank Minimal 25%, Mobil 30%

Feby Dwi Sutianto - detikFinance


 
 
Jakarta - Bank Indonesia (BI) membuat aturan baru soal uang muka (down payment/DP) kredit pembelian mobil dan motor lewat bank. Untuk DP kredit motor minimal 25%, sementara mobil 30%.

Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, aturan ini sudah dipersiapkan lama dan akhirnya dikeluarkan sekarang untuk menahan laju kredit konsumsi sehingga tidak berlebihan dan menimbulkan gelembung berbahaya.

"Kita keluarkan saja sehingga kalaupun kita terus mendorong pertumbuhan kredit misalnya, pertumbuhan kreditnya itu yang sifatnya agak konsumtif itu yah sedikit lebih lambat," kata Darmin di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (16/3/2012).

Darmin mengatakan, prinsip kehati-hatian juga menjadi dasar BI menerapkan aturan baru ini kepada perbankan. Selain bank, ujar Darmin, batas DP kredit motor dan mobil lewat multifinance juga akan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

"Bapepam juga hari ini mengeluarkan aturan yang sama untuk perusahaan pembiayaan. (multifinance) dengan persentasi yang sedikit berbeda. Kalau nggak salah DP-nya 5% lebih rendah di sana," jelas Darmin.

Pertumbuhan kredit pemilikan kendaraan bermotor (KKB) tahun lalu 33% atau di atas rata-rata pertumbuhan keseluruhan kredit. Ini yang akan ditahan oleh BI lewat aturan baru tersebut.

Selain memperlambat pertumbuhan kredit konsumsi, aturan DP ini juga bakal memperlambat laju impor produk otomotif yang cukup deras ke dalam negeri.

BI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Kini, down payment (DP) kendaraan bermotor roda dua wajib sebesar 25%.

Sesuai ketentuan BI, maka berikut aturan DP kendaraan baru yang wajib dilaksanakan bank :
  • DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
  • DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
  • DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.
Adapun ketentuan kendaraan produktif yakni merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu atau diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional usaha yang dimiliki.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012.
(dnl/dru)
Jumat, 16/03/2012 15:20 WIB/ www.detik.com

Layanan Yang Lebih Baik Untuk Anda

Terima kasih telah mengunjungi blog ini. Melalui layanan ini saya berharap bisa mendapatkan kesempatan untuk dapat melayani anda sebaik-baiknya. Adapun layanan yang saya sediakan :

- Pembelian unit baru cash maupun kredit dengan suku bunga bersaing

- Trade in/ Tukar tambah semua merk

- Pendaftaran dan perpanjangan Asuransi

- Pemasangan Accessories

- Aplikasi Anti Karat, Pelindung Cat dan Peredam Suara

Untuk informasi silahkan menghubungi saya kapanpun dengan :

Lilik Setiawan

0818699228
021-92147112

email: admin@daihatsu.tk

Paket Xenia Angsuran dan DP Murah
Download!

Free Hosting